Rabu, 14 Mei 2025

4.512 Gram Sabu Senilai Rp6 M dalam Gasket Gagal Diselundupkan

4.512 Sabu Senilai Rp6 M dalam Gasket Gagal Diselundupkan.(tangerangnews / denny)



TANGERANG-Sebanyak 4.512  gram sabu-sabu senilai Rp6,091 miliar berhasil digagalkan dalam penyelundupan oleh  petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang bekerjasama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Marisi Zainudin Sihotang,  Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten mengatakan, sabu tersebut didapati dari lima kali upaya penyelundupan. Kasus ini  terjadi berawal pada Selasa (12/03) lalu. Paket kiriman berupa saringan air yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan yang dicurigai berisi barang larangan berasal dari India. Terdapat dua  paket  dikirim oleh seseorang yang berinisial SS dan ditujukan kepada orang yang sama yaitu berinisial BB.

 "Didalam saringan air itu, kami mendapati paket pertama berisi 1.574. Sedangkan paket yang kedua sebanyak 1.962 gram," ujarnya.

Terhadap kedua paket tersebut, petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Bea Cukai melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan behasil menangkap seorang laki-laki warga negara Indonesia sebagai penerima paket tersebut berinisial SG,32.  

Sedangkan paket ketiga, dikirim pada hari yang sama pula pada Selasa (12/3).  Petugas Bea Cukai kembali menerima informasi dari analis intelijen mengenai upaya pemasukan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika asal Numbai, India melalui paket kiriman.

Bersarkan data yang diterima, paket tersebut merupakan paket yang dikirim oleh orang yang sama sebelumnya, yaitu SS. Namun kali ini ditujukan kepada seseorang berinisial HA. "Kemudian setelah diperiksa saringan air tersebut terdapat sabu seberat 498 gram," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan atas pengiriman paket tersebut ke alamat tujuan di daerah Bandung, Bali.

"Kami berhasil menangkap AW 25 tahun dan MR 23 tahun," ujarnya.  

Paket keempat terjadi pada Rabu (13/03) paket dikirim oleh seseorang berinisial RG dan ditujukan kepada FR dengan diberitahukan sebagai spare part berupa gasket mobil.

"Setelah diperiksa secara mendalam, didapati pada paket tersebut terselip 376 gram sabu. Petugas lalu melakukan pengembangan ke alamat tujuan di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat dan berhasil menangkap seorang laki-laki warga negara Indonesia sebagai penerima paket berinisial GTJ,37, alias FR dan seorang laki-laki warga negara Afrika Selatan berinisial MH," terangnya.

Sedangkan paket kelima dikirim pada Senin (18/3). Paket ini dikirim dengan menggunakan kantor pos udara ke kantor pos Bandara Soekarno-Hatta dengan nama penerima EK yang dicurigai berisi sabu. "Paket tersebut berisi woodcraft berbentuk jerapah. Setelah diperiksa didapati sabu di dalamnya dengan berat 102 gram sabu," ujarnya.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan petugas dari BNN untuk melakukan pengembangan ke alamat paket tujuan di Kampung Rawa, Jakarta Pusat. "Dan berhasil menangkap perempuan berinisial EK sesuai dengan yang tertera pada alamat tujuan," terangnya.
 
Kasus paket pertamam kedua dan keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus paket kiriman ketiga dan kelima, tersangkan dan barang bukti diserahkan ke BNN. (DRA)
Tags