TANGERANG-Kabupaten Pandeglang paling rendah UMK-nya pada 2014 jika dibandingkan dengan Kota/Kabupaten lain yang ada di Banten.
Upah buruh kabupaten/kota di Banten tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No.151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2014 diketahui besarannya adalah :
Kabupaten Lebak Rp 1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.418.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.