Minggu, 5 Mei 2024

Kejari Selidiki Penyelewengan Dana Jamkesmas Rp25 M

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


LEBAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp25 miliar periode 2008-2011 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rangkasbitung, Eko Baroto mengatakan, dalam sepekan ini secara marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana Jamkesmas di RSUD dr. Adjidarmo. Pada Jumat (23/1) saksi yang dipanggil merupakan pejabat dilingkungan RSUD setempat.
"Jumat (23/1) tiga orang saksi kita panggil. Rencananya Senin (26/1) penyidik juga melakukan pemanggilan serupa," kata Eko Baroto, Minggu (26/1).

Eko menjelaskan, dalam kasus terdapat indikasi kerugian negara. Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya keganjilan mengenai laporan keuangan pada program Jamkesmas priode tahun 2008 - 2011. Dimana, selama priode itu penggunaan dana Jamkesmas senilai Rp25 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Selain itu, dasar lain pengungkapan kasus ini juga didasari fakta-fakta dan alat bukti selama proses penyelidikan berlangsung. Ada beberapa kemungkinan, bisa jadi berkas laporan yang disampaikan itu fiktif atau lainnya. Yang jelas nanti akan diketahui dari hasil proses penyelidikan," katanya.

 
Tags Rano Karno