Jumat, 3 Mei 2024

300 Warga Banten Minta Ditahan Polisi

( / )



TANGERANGNEWS
- Sebanyak 300 warga yang mengaku terlibat dalam aksi pengrusakan pagar dan pos keamanan di PT Centra Brasindo Abadi (CBA) di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang terjadi Jumat (10/12) lalu mendatangi Polres Serang, hari ini. Warga yang mengaku pelaku pengrusakan ini meminta ditahan oleh polisi.

Permintaan 300 warga tersebut sebagai bentuk solideritas warga terhadap empat orang rekanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan PT CBA, yakni Engkos, Murtani, Sukatma, dan Bahrudin.
Koordinator aksi Sujana Alfonso menuturkan, aksi pengrusakan yang dilakukan warga karena tidak ingin PT CBA membuat pabrik di dekat daerahnya. Karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan. “Saya bersama 300 warga menyerahkan diri kepada Polres karena pada waktu aksi kami juga berada di lokasi,” kata Alfonso dalam aksinya di Polres Serang.
Warga juga meminta agar polisi menangkap oknum keamanan PT CBA yang telah mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam saat warga melakukan demo. Selain itu, warga juga meminta polisi untuk mencabut status rekanya sebagai tersangka. “Kami menyesal kenapa warga saja yang diperiksa sementara oknum yang membawa senjata tajam dibiarkan saja,” ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Krisnandi mengatakan akan mengusut tuntas peristiwa ini. Namun diharapkan warga bersabar karena dalam penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami menangani kasus pengerusakan pagar, pos satpan dan lainnya berdasarkan laporan. Kami tidak berpihak ke salah satu pihak,” tegas Kapolres.
Bahkan saat polisi melakukan audiensi dengan warga Jawilan, telah disepakati berkas perkara untuk keempat warga akan dicabut dengan catatan warga dan PT CBA setuju berdamai. “Kami berharap agar tidak ada lagi perselisihan. Kami menginkan warga berdamai agar kasus ini tuntas,” kata AKBP Krisnandi.(si/tm/dira)
Tags