Selasa, 7 Mei 2024

Pemungutan Suara Ulang Pandeglang Diwarnai Politik Uang

( / )

TANGERANGNEWS-Pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang yang berlangsung kemarin kembali diwarnai politik uang.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang menemukan ada praktik politik uang yang dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon. Ketua Panwaslu Pilkada Kabupaten Pandeglang Masykur mengatakan, berdasarkan laporan masingmasing panwaslu kecamatan ditemukan 69 kasus praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan Irna Narulita Dimyati (anggota DPR yang juga istri mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah) - Apud Mahfud (mantan anggota DPD perwakilan Banten). Menurut Masykur, dari 69 temuan tersebut, panwaslu kecamatan telah memiliki bukti berupa uang yang disebarkan kepada masyarakat. Besarannya mulai dari Rp10.000 hingga Rp1 juta.

“Penyebaran uang itu melalui relawan dan ketua RT, tapi secara pasti kami masih memproses temuan itu,”ungkap Masykur di Pandeglang kemarin. Selain itu,panwaslu juga telah menemukan satu kasus dugaan politik uang yang dilakukan pasangan incumbent,Erwan Kurtubi - Heriyani yang terjadi di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.“ Temuan kami terdapat 70 kasus politik uang saat pencoblosan ulang, dari jumlah itu pasangan Irna – Apud yang paling banyak, sedangkan untuk Erwan – Heriyani hanya ditemukan satu kasus politik uang,”ungkap dia.

Pihaknya akan terus mendalami temuan dugaan politik uang itu. Jika dugaan politik uang tersebut terbukti, akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.“Kami memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas–berkas ini,”katanya. Di bagian lain,Ketua Panwaslu Kecamatan Kaduhejo Ahmad Zaenie mengaku telah menemukan tiga orang warga yang telah menerima uang dari relawan pasangan Irna - Apud di TPS 2 – 3 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo,Kabupaten Pandeglang pada pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang telah diamankan yakni tiga amplop berisi uang Rp10.000 dan Rp20.000.

“Kasus ini telah kami laporkan ke panwas tingkat kabupaten,” ujar dia.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Yanto mengaku masih menunggu hasil putusan pengadilan negeri (PN) untuk menyikapi dugaan politik uang yang ditemukan oleh panwaslu. Jika terbukti melakukan politik uang,KPU akan melakukan pleno untuk memutuskan langkah yang akan diambil. “Jadi kami tidak bisa langsung menyimpulkan sebab kami harus menunggu hasil putusan PN,” ujar dia. Dalam pencoblosan ulang ini, KPU akan melakukan rekapitulasi pada 31 Desember 2009. Hasil dari pencoblosan ulang ini akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Januari 2011. “Jadi kami hanya melaporkan hasil dari pencoblosan ulang saja,” katanya.

Sementara itu,Erwan Kurtubi mengatakan akan menggugat pasangan Irna - Apud jika terbukti melakukan kecurangan dalam pencoblosan ulang tersebut. “Semua warga negara punya hak yang sama. Jika terbukti kecurangan, kami akan melakukan langkah hukum,”ungkap dia. Sedangkan Irna Narulita tidak bisa dimintai keterangan terkait dugaan politik uang yang dituduhkan kepadanya.Saat wartawan menemuinya di rumahnya kemarin sore, Irna tidak ada di tempat. Namun, saat ditemui seusai memberikan hak suaranya, Irna mengaku pasrah dengan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang ini.

“Proses demokrasi di Pandeglang sudah berjalan dengan baik. Saya harap tidak ada lagi yang mencederai. Saya harap KPU dan panwas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih amanah,” kata Irna seusai mencoblos kemarin. Pencoblosan ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang digelar karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Irna Narulita - Apud Mahpud.Amar putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 memutuskan agar KPUD Pandeglang melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS se-Kabupaten Pandeglang, dan mengikutsertakan enam pasangan calon bupati/ wakil bupati Pandeglang.(tmn)
Tags