Rabu, 2 Juli 2025

Ada 27.539 Penyandang Disabilitas di Banten, Andra Soni Teken Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja

Penandatanganan Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas Pemprov Banten dengan Kemenaker di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu 14 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu 14 Mei 2025.

Andra Soni menyampaikan apresiasi atas penandatangan komitmen ini. Menurutnya, hal ini sebagai upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas, khususnya dalam promosi dan penempatan kerja.

Ia meyakini kegiatan tersebut menambah semangat, antusias dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitasnya. 

"Diharapkan terjalin sebuah sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program teaching factory bersama sektor industri," katanya.

Pemerintah telah mengamanatkan agar dunia industri membuka kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas sehingga memperoleh kesempatan yang sama mendapatkan pendidikan yang layak, berkarir, serta berkarya.

Andra Soni menjelaskan, Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yaitu Perda No 14 tahun 2019.

"Perda tersebut berfungsi sebagai sumber hukum formal bagi Pemprov Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan disabilitas," ujarnya.

Diungkapkan, data penyandang disabilitas di Provinsi Banten pada tahun 2020 mencapai 27.539 orang.

Untuk itu, Andra Soni berharap penandatangan komitmen bersama dapat meningkatkan kemandirian dan semangat bagi penyandang disabilitas untuk berkreasi dan beraktivitas.

"Kami mengajak mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahu membantu dan memberikan dukungan dan bantuannya kepada penyandang disabilitas," pungkasnya.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada penyandang disabilitas dengan membuka balai Latihan kerja untuk meningkatkan keterampilannya.

Selain itu, pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan atau lembaga-lembaga publik dan swasta memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas.

“No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya. 

Sebagai informasi, dalam Pasal 53 UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tags