Senin, 18 Agustus 2025

12.708 Narapidana di Banten Terima Remisi HUT ke-80 RI

Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI kepada narapidana se-Banten.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada belasan ribu narapidana.

Penyerahan remisi serta pengurangan masa pidana ini digelar di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten Muhammad Ali Syah Banna menyampaikan bahwa total penerima remisi di Provinsi Banten tahun ini berjumlah 12.708 orang.

"Sebanyak 6.025 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum, sementara 6.683 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa," katanya. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sabutannya yang dibacakan oleh Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan atas kesungguhan narapidana dan anak binaan, dalam mengikuti program pembinaan.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri, menaati aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong proses reintegrasi sosial, serta memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan, untuk kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sebanyak 1.219 narpaidana menerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.591 narapidana menerima Remisi Dasa Warsa. 

Beberapa di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas hari ini, sebagai kado kemerdekaan yang sesungguhnya.

Tags