Kamis, 4 September 2025

Buruan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Banten Sampai 31 Oktober

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimanfaatkan warga Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat termasuk warga Kota Tangerang.

Program ini berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025, untuk memberikan berbagai kemudahan serta keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas seperti penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta gratis ganti plat nomor (STNK 5 tahunan).

“Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan. Sehingga menjadi momen yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya,” jelas Awal, Kamis 4 September 2025.

Ia menyatakan, program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Program pemutihan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan solusi yang praktis dan mudah kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan secara berkelanjutan,” tutur Awal.

Untuk mengikuti program ini, warga cukup datang ke Samsat Cikokol Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.

“Proses administrasi dijamin mudah, cepat dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.

Tags