TANGERANGNEWS.com- Pemerintah pusat menetapkan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai wilayah yang berstatus kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137.
Keputusan ini ditetapkan setelah tim Satgas Penanganan Cesium-137 menemukan adanya kontaminasi zat radioaktif pada udang yang diekspor ke luar negeri.
“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-13. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dikutip dari Kompas, Rabu, 1 Oktober 2025.
Setelah status tersebut ditetapkan, pemerintah langsung bergerak cepat dengan melakukan berbagai langkah pencegahan. Kontainer yang terindikasi terkontaminasi di Pelabuhan Tanjung Priok dicegah masuk, sementara sumber radiasi di Cikande sudah diangkat.
Tak hanya itu, Satgas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pabrik PT PMT yang berlokasi di Cikande, sebagai titik awal dugaan kontaminasi.
Sebanyak 15 pemilik lapak besi tua juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PMT yang berada di luar negeri dan pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan,” tambah Zulkifli.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengonfirmasi temuan titik baru radiasi Cesium-137 di wilayah Serang. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran material berbahaya yang masuk ke kawasan industri di Cikande dari luar negeri.