Rabu, 8 Oktober 2025

Antisipasi TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Siapkan 5 Strategi Amankan Belanja Wajib dan Layanan Publik

Gubernur Andra Soni bersama para kepala daerah anggota APPSI bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa 7 Oktober 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyusun langkah mitigasi fiskal setelah Gubernur Andra Soni bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa 7 Oktober 2025.

Pertemuan yang dihadiri para kepala daerah anggota APPSI ini membahas potensi koreksi negatif Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa Pemprov harus siap menghadapi potensi pengurangan TKD hingga mencapai Rp554 miliar.

Strategi ini disiapkan untuk memastikan belanja wajib (mandatory spending) dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Berikut adalah 5 langkah strategis Pemprov Banten yang akan segera dieksekusi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Banten:

 

1. Realokasi Anggaran dari Administrasi ke Sektor Produktif

Pemprov Banten akan melakukan perhitungan ulang anggaran secara cermat untuk mendorong realokasi belanja.

"Anggaran akan dialihkan dari pos belanja administrasi ke sektor-sektor yang lebih produktif dan memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat," kata Rina.

 

2. Efisiensi Anggaran dan Fokus Program Prioritas

Pemprov berkomitmen meningkatkan akurasi perencanaan anggaran. Tujuannya adalah memastikan penyusunan anggaran lebih efektif, lebih fokus pada program prioritas, serta meminimalisasi kegiatan yang bersifat pendukung dan administratif.

 

3. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Untuk memperkuat kapasitas fiskal internal, Pemprov Banten akan mengoptimalkan PAD. Langkah ini meliputi intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi daerah.

 

4. Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama Pihak Ketiga

Selain intensifikasi pajak, Pemprov akan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah. "Ini dilakukan dengan menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga sebagai salah satu sumber baru penerimaan daerah," ungkap Rina.

 

5. Pendampingan Fiskal Berbasis Kinerja

Gubernur Banten, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, akan memberikan insentif berbasis kinerja dan pendampingan regulasi kepada daerah-daerah di Banten yang memiliki kinerja fiskal rendah. Strategi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi PAD secara kolektif di seluruh wilayah provinsi.

Rina Dewiyanti menambahkan, langkah-langkah ini juga mencakup pengamanan mandatory spending dan melakukan manajemen kas atau cash flow yang lebih akurat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

"Strategi ini diharapkan menjadi kunci bagi Banten untuk melewati potensi tantangan fiskal di tahun 2026 tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik," katanya.

Tags Andra Soni Berita Banten Gubernur Banten Pemprov Banten