Jumat, 10 Oktober 2025

Bukan Batasi Ekspresi, KPID Banten Tegaskan Revisi UU Penyiaran Fokus Pada Konten Negatif

KPID Banten melakukan kunjungan ke Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, yang diterima langsung oleh Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief, Kamis 9 Oktober 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menegaskan bahwa tujuan utama Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran adalah untuk menata ruang digital agar lebih sehat dan edukatif, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan saat KPID Banten melakukan kunjungan ke Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, yang diterima langsung oleh Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief, Kamis 9 Oktober 2025.

Kunjungan tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mempercepat revisi UU Penyiaran.

Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menjelaskan bahwa tantangan pengawasan kini bergeser dari media konvensional (TV dan radio) ke media sosial yang kian masif.

"KPID punya amanat mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun, tantangan besar muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai," ujar Haris.

Ia menambahkan revisi UU sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital.

 

Fokus Pada Konten Bukan Individu

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Dr. Efi Afifi menekankan bahwa fokus revisi adalah pada konten, bukan kebebasan individu.

"Revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Tetapi, tujuannya adalah menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif," jelas Dr. Efi.

Ia berharap konten-konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah belah masyarakat.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, yang menyoroti ketimpangan regulasi.

"TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.

 

Dukungan Tokoh Agama Melawan Judi dan Pornografi

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar KH. Embay Mulya Syarief menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh.

Ia menilai revisi UU Penyiaran penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten tidak terkendali, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.

“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.

Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif.

Tags