Rabu, 8 Mei 2024

16 LSM Lapor, Bawaslu Jadikan Rujukan Jika Ada Gugatan

Sejumlah pimpinan LSM, dari 16 LSM yang lapor ke Bawaslu.(dokumen LIRA / dokumen LIRA)

TANGERANG-Sebanyak 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Tangerang kembali bertemu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (30/9). Kedatangan mereka untuk menegaskan kembali laporan yang dihentikan Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Banten.

Walikota LIRA Kota Tangerang  Yuhendi Alamsyah mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bawaslu ini merupakan bagian dari kurang ditanggapinya laporan LIRA oleh Panwaslu Kota Tangerang. “Kami yakin pembangian roti adalah pelanggaran yang diduga sistematis, terstruktur dam massif,” tutupnya.

“Hari ini kami diundang Bawaslu untuk mengklarifikasi semua laporan yang hentikan tanpa keterangan yang jelas oleh Panwaslu di Tangerang,” tambah Drajat Sumarsono dari Gemma Banten..
Dalam pertemuan itu, sebagaimana diterangkan Drajat, Bawaslu siap menegaskan semua pelanggaran yang dihentikan Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota di Tangerang.

Bahkan, sejumlah pelanggaran yang dihentikan itu, akan tetap jadi catatan Bawaslu untuk menjadi barang bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. “Bawaslu yang diwakili Nungung Murdianingsih sudah menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Kedatangan belasan LSM tersebut dibenarkan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Nunung Murdianingsih. Menurut Nunung, Bawaslu memastikan tidak akan mendiamkan begitu saja laporan-laporan yang masuk di tingkat Panwaslu Kota/Kabupaten pun Panwaslu Provinsi cukup sampai tingkat Bawaslu. Pelanggaran yang masuk tersebut akan terus dilanjutkan sebagai bahan bukti hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi gugatan perkara Pemilu.

Demikian hal ini dinyatakan Bawaslu Nunung Murdianingsih usai menemui 16 lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kota Tangerang di Kantor Bawaslu, Jakarta. “Kami tetap akan simpan berkas laporan pelanggaran yang masuk sebagai rujukan kami manakala ada gugatan Pemilu di MK,” kata Murdianingsih ketika dikonfirmasi ulang wartawan.

Menurut wanita berkacamata tersebut, banyak sekali keterbatasan bagi lembaga pengawas mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga Bawaslu sendiri dalam menyelesaikan laporan yang masuk. Hambatan utama adalah, benturan undang-undang Pemilu dan juga penyelesaian masalah yang ditengat waktu.

“Kami akui banyak laporan yang tidak bisa kami lanjutkan dan terpaksa kami hentikan karena terbentur undang-undang. Salah satunya, laporan yang kedaluarasa dan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun begitu, laporan itu tetap akan kami simpan sebagai rujukan kami saat ada gugatan kelak,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mendesak kepada Panwaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan dan supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Bentuk supervisi yang diharus dilakukan adalah menindak setiap Panwaslu yang tidak melaksanakan mekanisme penyelesaian pelanggaran yang tidak sesuai perundangan. “Kalau kami terlalu jauh untuk melakukan supervisi. Tapi, kamis udah perintahkan Panwaslu Provinsi yang melakukan itu. Saat ini, kami juga sudah panggil Panwaslu Provinsi untuk penegasan hal tersebut,” singkatnya. (TNS)
 

Tags