Senin, 8 Desember 2025

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk implementasi Pidana Kerja Sosial, di KP3B Serang, Senin 8 Desember 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk implementasi Pidana Kerja Sosial, di KP3B Serang, Senin 8 Desember 2025.

Langkah ini menandai kesiapan Banten menerapkan pendekatan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tegas Gubernur Banten Andra Soni.

Sebagai tindak lanjut PKS, Pemprov dan Kejati akan menyusun rencana aksi dan SOP bersama.

Pelaksanaan teknis akan melibatkan kolaborasi luas antara UPTD Perlindungan Sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota, RSUD, lembaga sosial, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Durasi Jam Kerja Sosial

Andri Ridwan, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, memaparkan detail teknis pidana kerja sosial ini. Hukuman ini hanya dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

"Durasinya antara 8 hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal 8 jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 6 bulan," terang Andri.

Adapun pidana kerja sosial ini seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial. Penerapannya wajib mendapatkan persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kemampuan fisik, dan yang terpenting, tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama yang bersangkutan.

"Kerjanya harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak boleh dikomersialkan," kata Andri.

 

Bukan Sekadar Kerja Fisik, Tapi Pemberdayaan

Dukungan juga datang dari sektor pemberdayaan. Abdul Bari, Direktur Utama PT Jamkrindo menyoroti pentingnya aspek pemberdayaan dalam ekosistem baru ini.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalankan pekerjaan fisik, tetapi bagaimana peserta kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas,” ungkapnya.

Jamkrindo mendorong adanya pelatihan keterampilan teknis (hard skill), penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali mandiri.

​Kerja sama ini mencakup mekanisme koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, penyiapan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, serta dukungan program pemberdayaan.

Dengan kesepakatan ini, Banten memperkuat kesiapannya dalam mengimplementasikan KUHP baru secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Tags