TANGERANGNEWS.com- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempatkan wilayah Tangerang Raya dalam kategori “kota kotor” berdasarkan penilaian sementara program Adipura. Penilaian tersebut meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, serta Kabupaten Tangerang.
“Nah, ini Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang ini posisinya masih masuk dalam 'kota kotor',” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Kompas.
Hanif menjelaskan, dalam sistem penilaian Adipura terdapat empat kategori, yakni kota kotor, kota bersertifikat, kota Adipura, dan Adipura Kencana.
Dari seluruh daerah yang dinilai saat ini, hanya tiga kota di Indonesia yang dinilai memiliki peluang meraih Adipura.
“Jadi yang lain masih dalam posisi sertifikat, tetapi sebagian besar masih dalam kondisi kabupaten atau kota kotor,” ujarnya.
Proses penilaian Adipura masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi terbuka pada Februari 2026 mendatang.
Kementerian Lingkungan Hidup berencana mengundang kepala dinas dari seluruh daerah untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
“Ini sertifikat yang sedang dinilai dan kita akan lakukan penilaian secara terbuka pada bulan Februari dengan mengundang Pak Kadis beserta seluruh tanah air untuk menyaksikan penilaian ini,” kata Hanif.
Seperti diketahui, kondisi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan sendiri tengah menjadi sorotan serius. Dalam beberapa hari terakhir, Tangsel berada dalam situasi darurat sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang ditutup sementara.
Dampaknya, tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik karena aktivitas pengangkutan terhenti.
Hanif mengungkapkan, secara administratif Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang sejak Mei 2024.
“Secara teknis memang di bulan Mei 2024, kita telah memberikan sanksi kepada Cipeucang untuk melakukan pembenahan dan penutupannya sampai 180 hari, artinya bulan Juni 2026 mestinya tutup,” ujarnya.
Namun, melihat kondisi di lapangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan, Hanif meminta agar penanganan sampah di Tangerang Selatan tetap dilakukan di TPA Cipeucang sambil proses penataan berjalan.
Menurutnya, penumpukan sampah di wilayah permukiman berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.
“Jadi saya minta penataannya digeser sedikit dulu, sampah yang di kota-kota itu lho ditangani dulu karena sudah begitu, sampah jatuh ke sungai-sungai, itu biaya recovery-nya mahal,” ucap Hanif.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan aktivitas pembuangan sampah ke TPA Cipeucang sudah bisa kembali dilakukan.
Meski begitu, saat ini masih ada pekerjaan perbaikan infrastruktur menuju lokasi pembuangan.
“Jalan masuknya ini sedang dikerjakan oleh teman-teman dari Dinas PU, dan itu akan selesai pada mungkin dua hari lagi. Rabu atau Kamis selesai,” kata Benyamin.
Ia menjelaskan, pembuangan sampah sementara akan difokuskan ke landfill tiga dan landfill empat. Sementara itu, landfill satu dan dua sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.
“Sekarang saya harus mencari di Cipeucang ini masih ada lahan yang bisa untuk transisi sementara sampahnya sebelum dibuang ke landfill 3 dan landfill 4. Landfill 4 segera akan kita fungsikan seperti itu,” jelas Benyamin.