Selasa, 27 Januari 2026

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memberikan klarifikasi terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Serang Budi Rustandi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026. 

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Ismatullah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Dalam proses tersebut, ia didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten Ferry Renaldy menjelaskan, konten yang dipersoalkan tidak diunggah melalui akun pribadi Ismatullah, melainkan melalui akun Instagram resmi perusahaan media. 

Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Yayan juga menyoroti aspek legal standing pelapor. Menurutnya, laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. 

Lebih lanjut, penyidik juga diminta menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan karena dinilai tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dilaporkan.

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun, apabila setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers di Banten berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan.

Tags Dewan Pers Intimidasi Jurnalis Jurnalis Media Lokal Perusahaan Media