Kamis, 19 Februari 2026

Jangan Salah Jalur, Jenis Kendaraan Ini Dibagi ke 3 Pelabuhan Banten saat Mudik Lebaran

Ilustrasi kemacetan di Pelabuhan Merak, Banten.(@kristianto.purnomo / Kristianto Purnomo)

TANGERANGNEWS.com-Polda Banten resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Strategi utamanya adalah memecah kepadatan dengan membagi jenis kendaraan yang menuju wilayah Sumatra ke tiga pelabuhan berbeda yakni Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara.

Aturan ini mulai berlaku efektif pada Sabtu 14 Maret 2026, pukul 00.00 WIB hingga 28 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

 

Pelabuhan Sesuai Jenis Kendaraan

Agar tidak terjebak kemacetan atau salah arah, pemudik wajib memperhatikan pembagian dermaga berikut ini:

  1.   Pelabuhan Merak untuk Penumpang Pejalan kaki, Mobil Pribadi, Mobil Pikap, Mobil Elf, dan Bus. 

  2.   Pelabuhan Ciwandan untuk Sepeda Motor dan Truk Golongan 6B

  3.   Pelabuhan BBJ Bojonegara untuk Truk Besar Golongan 7, 8, dan 9.

 

"Pengaturan dengan sistem pembagian jenis kendaraan ke tiga pelabuhan berbeda ini untuk mencegah penumpukan di satu titik," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 19 Februari 2026.

Kepolisian juga menerapkan aturan radius pembelian tiket. Pemudik dilarang membeli tiket dalam radius 4,71 kilometer dari pelabuhan dengan titik acuan Hotel Pesona Merak. 

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah kendaraan berhenti dan menumpuk di sekitar pintu masuk pelabuhan," tambah Maruli.

 

Buffer Zone untuk Pengendara Motor

Bagi pengendara motor, Polda Banten telah menyiapkan sejumlah buffer zone (area penyangga) untuk beristirahat sekaligus mengatur arus, di antaranya:

  1.   Gerbang Tol Cikupa Mas, Balaraja Timur, dan Balaraja Barat.

  2.   Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande.

  3.   Mapolresta Serang Kota (Kapasitas 1.000 motor).

  4.   Antisipasi Wisata Anyer-Carita

 

SIstem One Way Kawasan Wisata Pantai Anyer-Carita

Selain jalur mudik, polisi akan menerapkan sistem One Way (Satu Arah) secara situasional di kawasan wisata Pantai Anyer–Carita, yakni Pukul 06.00 – 09.00 WIB prioritaskan jalur masuk (menuju pantai) dan Pukul 16.00 – 18.00 WIB prioritaskan jalur keluar.

Sistem satu arah itu diterapkan sesuai kondisi arus di lapangan. Untuk kendaraan sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pick up disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang, guna menjaga distribusi arus tetap seimbang.

Polda Banten mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas demi keselamatan bersama.

"Rekayasa arus, pembatasan kendaraan, hingga penyediaan buffer zone menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berlangsung tertib dan lancar," tutup Maruli.

Tags