Selasa, 7 Mei 2024

Panwaslu Menemukan Beberapa Ganjalan

Ikon Pilkada Gubernur Banten.(tangerangnews / rangga)

 
 
SERANG-Setelah melakukan pengawasan langsung terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan wilayah Banten, Panwaslu Banten menemukan beberapa ganjalan, yang dikhawatirkan akan timbulnya pelanggaran.
 
Diantaranya yakni, Panwaslu menemukan bahwa formulir C2 plano tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2010, tentang pemungutan dan Penghitungan Suara. Dimana, tidak ada tanda tangan di lembar pertama bagi anggota KPPS dan saksi.
 
“Padahal dalam koordinasi sebelumnya, KPU Banten telah meyakinkan bahwa akan menginstruksikan kepada semua anggota KPPS dan para saksi dari masing-masing pasangan untuk membubuhkan tandatangan pada formulir C2 plano,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Banten Sabihis.
 
Selain formulir C2 plano, pihak Panwaslu Banten juga menemukan bahwa formulir C1 KWK-KPU yang dipakai tidak ada lampiran tandatangan KPPS dan saksi. “Kami menemukan itu di TPS yang berada di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dan kami juga tidak mengetahui persis alasan masih dipergunakannya format lama, apakah formulir C1 tidak sampai ke lokasi tersebut, atau emmang tidak ada instruksi dari KPU,” katanya.
 
Dikatakan Sabihis, temuan selanjutnya yakni ada beberapa TPS yang tidak menempel Daftar Pemilih Tetap (DPT) warganya. “Harusnya di semua TPS menempelkan DPT, agar masyarakat bisa mengecek apakah namanya ada atau tidak,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan bantal yang dipergunakan dalam pencoblosan, sebab materi yang digunakan dalam bantal tersebut menyebabkan pemilih kesulitan dalam mencoblos. (FUA)

Tags