Sabtu, 28 Maret 2026

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Ilustrasi senpi(Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

Senjata tersebut sebelumnya disita dari dua penumpang kapal yang baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat tersangka KB dan RH tiba di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu 7 Maret 2026 malam.

Saat tas ransel milik tersangka KB melewati mesin pemeriksaan X-ray, petugas mendeteksi adanya benda logam mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan manual, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan rapi di dalam bungkusan plastik.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus buron. Transaksi dilakukan melalui perantara tersangka RH.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka KB membeli senjata maut tersebut seharga Rp7.750.000 dari SA.

Dalam transaksi gelap ini, tersangka RH yang bertindak sebagai perantara berhasil meraup keuntungan pribadi sebesar Rp1.125.000.

"Motif kedua tersangka ini murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tambah Kapolda.

Kini, KB dan RH harus mendekam di sel tahanan Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 UU No 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal.

Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah Banten.

Tags