Selasa, 31 Maret 2026

Kendaraan Listrik di Banten Naik 15%, Pemprov Dorong Pemda Agresif Kejar Pajak Kendaraan Konvensional

Pemudik mengisi daya mobil listrik di SPKLU jalur mudik.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Masifnya tren kendaraan listrik di Provinsi Banten ternyata membawa tantangan baru bagi realisasi pendapatan daerah.

Meski pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan ini mencapai 15 persen dari total kendaraan baru, kontribusinya terhadap pajak daerah masih berada di angka nol rupiah akibat kebijakan insentif dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengungkapkan bahwa kebijakan insentif pajak kendaraan listrik menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi pajak daerah dalam tiga bulan terakhir belum optimal.

“Pertumbuhan kendaraan listrik di Banten cukup tinggi, mencapai sekitar 15 persen. Namun, karena kebijakannya masih nol rupiah, hal ini berpengaruh pada realisasi pendapatan,” ungkapnya saat Rakor Tim Pembina Samsat di Serang, Selasa 31 Maret 2026.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus memutar otak. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi, menegaskan bahwa kabupaten dan kota di Banten tidak boleh lagi hanya mengandalkan pertumbuhan volume kendaraan secara umum.

Apalagi, porsi opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai 60 persen bagi daerah. 

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota dituntut lebih kreatif dalam menggali potensi pajak dari sektor kendaraan konvensional yang masih ada, guna menambal celah akibat insentif kendaraan listrik.

Deden juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Samsat dan pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif memberikan informasi secara masif dan mudah diakses.

"Artinya, kabupaten dan kota memiliki kewajiban besar untuk mengedukasi wajib pajak yang ada agar patuh. Jangan sampai sistem sudah bagus, tapi kesadaran masyarakat rendah," ujar Deden.

Selain itu, transparansi penggunaan pajak juga menjadi perhatian. Menurut Deden, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, seperti perbaikan jalan, rumah tidak layak huni, sarana, prasarana pendidikan dan kesehatan.

“Kalau masyarakat tahu pajak digunakan untuk apa, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujarnya. 

Tak hanya itu, untuk mengimbangi potensi pendapatan yang hilang dari sektor kendaraan listrik, Bapenda memperluas jangkauan penagihan hingga ke level terkecil.

Pemerintah akan menghadirkan layanan payment point di 1.551 desa dan kelurahan di seluruh Banten.

Langkah ini merupakan kolaborasi antara perbankan dan BUMDes untuk memastikan masyarakat di pelosok tidak lagi memiliki alasan sulitnya akses untuk membayar pajak.

"Melalui langkah tersebut, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai," tutup Deden.

Tags