Rabu, 20 Mei 2026

Pemprov Banten-Pusat Rakor Bahas Kebutuhan dan Tagihan Listrik PJU Jalan Nasional

Rakor Penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional wilayah Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, eks BBLKI, Kota Tangerang Selatan, Selasa 19 Mei 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Masalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.

Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor digelar Pemerintah Provinsi Banten bersama delapan kepala daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, PLN, serta jajaran Dinas Perhubungan di Kantor Gubernur Banten (eks BBLKI), Kota Tangerang Selatan, Selasa 19 Mei 2026.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi dan data antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait penanganan PJU di ruas jalan nasional.

Masalah ini mestinya menjadi upaya bersama dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Hasil rapat sendiri akan ditindaklanjuti secara teknis guna menentukan solusi bersama dalam pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat.

“Hari ini kami, seluruh kepala daerah di Provinsi Banten bersama dengan BPTD dari pemerintah pusat, membahas dan berkoordinasi terkait jalan nasional yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

 

Kebutuhan 8 Ribu Titik PJU 

Berdasarkan data di lapangan, Provinsi Banten memiliki jalan nasional sepanjang 567,9 kilometer yang membentang di 8 kabupaten/kota. Ruas terpanjang berada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Dari total panjang tersebut, diperkirakan ada kebutuhan hingga 8.000 titik lampu penerangan baru di berbagai ruas strategis.

Selama ini, pemenuhan kebutuhan tersebut kerap terhambat akibat rumitnya pembagian wewenang birokrasi, baik dalam hal pembangunan fisik, pemeliharaan, hingga pembayaran tagihan listrik.

“Sebelumnya kita belum pernah bahas bersama-sama. Biasanya ini pusat, ini provinsi, itu kabupaten atau kota. Sekarang kita samakan persepsi dan samakan data. Ini tanggung jawab kita semua, tidak boleh saling lempar tanggung jawab,” tegas Andra Soni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo membenarkan masih banyak ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Banten belum memiliki penerangan jalan yang memadai.

Saat ini, pola pengelolaannya pun masih tumpang tindih lantaran ada yang dibangun menggunakan APBN, namun ada juga yang terpaksa dipasang serta dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota atau dibantu pihak swasta.

Pemprov Banten sendiri selama ini harus merogoh kocek hingga Rp4 miliar per tahun dari APBD hanya untuk membiayai tagihan listrik sekitar 5.000 lampu jalan yang berada di bawah kewenangan provinsi.

"Oleh karena itu, Pak Gubernur Andra Soni menginstruksikan adanya verifikasi data total agar pemetaan kewenangan antara pusat, provinsi, dan daerah menjadi clear," ujarnya.

Ke depan, kata Tri Nurtopo, penanganan PJU jalan nasional akan diperkuat melalui mekanisme MoU antara pemerintah daerah dan BPTD sebagai perwakilan pemerintah pusat, seperti yang sudah berjalan di Kabupaten Lebak

Tags