Sabtu, 13 Juni 2026

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Bea Cukai Banten dan Merak mengamankan 8,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,6 miliar, yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan penindakan ini merupakan langkah tegas dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari komoditas ilegal.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," ujar Djaka saat konferensi pers, Jumat 12 Juni 2026.

 

Kronologi Pencegatan Dua Truk Ekspedisi

Operasi senyap ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai adanya truk bermuatan rokok ilegal yang akan melintasi Pelabuhan Merak.

Tim gabungan langsung dikerahkan untuk melakukan patroli darat dan menyisir area pelabuhan di Kota Cilegon, Banten tersebut.

Target pertama yang dihentikan petugas adalah sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D-80XX-FM. Saat diinterogasi, sang pengemudi berinisial JFR bersama keneknya, JER, tampak gugup dan tidak mampu menjelaskan dokumen muatan yang mereka bawa.

Setelah bak truk digeledah, petugas menemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD polos tanpa dilekati pita cukai.

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penyisiran terhadap kendaraan yang baru menyeberang dari arah Sumatera. Petugas kemudian menghentikan target kedua, yakni truk Hino Fuso bernomor polisi BM-84XX-DN yang dikemudikan oleh RHMT.

Modus yang digunakan pada truk kedua ini lebih cerdik. Pelaku menyembunyikan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness di balik tumpukan karung pakan ternak.

Dari truk Fuso ini, petugas menyita sebanyak 5.350.000 batang rokok tak bercukai.

 

Selamatkan Uang Negara Rp7,9 Miliar

Dari akumulasi kedua truk tersebut, total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 8,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp12,68 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT)," rinci Djaka.

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan JFR sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, JFR diketahui sudah terlibat kurang lebih lima kali dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Ia memasok barang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk diselundupkan menuju wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya, para pelaku dibayangi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam pengembangan kasus ini, pihak Bea Cukai juga menegaskan akan berkoordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten guna mengusut tuntas jaringan besar di baliknya.

Tags