Jumat, 26 Juni 2026

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo dan Gubernur Banten Andra Soni rapat koordinasi SPMB 2026, Kamis 25 Juni 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

Langkah ini mengacu pada pengawasan regulasi guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai dengan asas transparansi, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi dan titip-menitip.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan dan meninjau SMA Negeri 2 Kota Serang, Kamis 25 Juni 2026.

Arif menjelaskan kehadiran KPK dalam memantau jalannya SPMB ini juga didasarkan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Berdasarkan hasil pemaparan dari Pemerintah Provinsi Banten dan pengecekan di lapangan, KPK menilai sistem yang dibangun saat ini menunjukkan peningkatan dalam hal transparansi dibanding periode sebelumnya.

“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemprov Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.

Meski memberikan penilaian positif, KPK secara tegas meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk tidak kendur dan terus melakukan pengawasan melekat hingga seluruh tahapan SPMB 2026 sepenuhnya selesai.

 

Sistem Berbasis Aplikasi Tekan Angka Pengaduan

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengungkapkan berdasarkan verifikasi lapangan bersama tim KPK, jalannya SPMB di berbagai wilayah terpantau relatif kondusif dengan jumlah pengaduan yang minim.

Seluruh proses seleksi mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik/nonakademik, hingga jalur mutasi, kini berjalan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikelola dinas terkait.

"Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab, dan praktik penitipan sudah tidak ada lagi karena landasan regulasinya kuat," ujar Nina.

 

Sanksi bagi ASN dan Tenaga Pendidik yang Titip Siswa

Menanggapi pengawasan ketat dari KPK dan Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Jamaluddin memaparkan secara komprehensif keterbukaan sistem dirancang untuk memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Selain mengevaluasi aspek teknis pendaftaran, pihak dinas juga didorong untuk menanamkan budaya integritas di lingkungan sekolah sejak dini.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendidik yang mencoba melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam proses SPMB ini.

"Apabila ada kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukan kecurangan, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD," tegas Jamaluddin.

Sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya juga telah melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 yang melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, guna memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags