TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.
Kedua tersangka, yakni NN, 53, dan NZ, 31, ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh korban berinisial AW pada 2 Juni 2026.
Tersangka NZ sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya terdeteksi berada di wilayah Tangerang.
"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan (NZ) diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN," jelas Maruli, Jumat 26 Juni 2026.
Modus Haji VIP Berujung Gagal Berangkat
Kasus penipuan ini berawal saat AW, seorang pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah, dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang oleh tersangka NN.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian meminta peningkatan (upgrade) fasilitas hotel, makanan, dan transportasi untuk 19 orang jemaah yang hendak diberangkatkannya, dengan kesepakatan biaya naik menjadi Rp450 juta per orang.
Dari total tagihan sebesar Rp8,55 miliar, korban AW telah mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar kepada pihak penyelenggara. Namun, janji keberangkatan pada 16 Mei 2026 tidak pernah terealisasi.
"Para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," lanjut Maruli.
Dalam melancarkan aksinya, NN berperan membujuk korban dengan mengaku memiliki travel HKN yang bisa memberangkatkan haji khusus Mujamalah.
Sementara itu, tersangka NZ berperan membantu menyediakan rekening penampungan dana untuk menerima transfer uang dari korban. Motif keduanya murni untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Sita Bukti Transfer Miliaran Rupiah
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum.
Atas tindakan keji tersebut, keduanya dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, di antaranya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2023, serta pasal dalam UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp10 miliar," pungkas Maruli.
Polda Banten pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran keberangkatan haji cepat dan selalu memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.