TANGERANGNEWS.com-Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Tidak hanya menggasak motor, komplotan ini ternyata juga dibekali senjata api (senpi) rakitan ilegal untuk melancarkan aksi kejahatan jalanan mereka.
Pengungkapan besar ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan polisi yang masuk ke Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.
Lewat perburuan intensif, Tim Resmob Jatanras berhasil meringkus enam orang tersangka, yakni WR, 29, SU, 60, AT, 33, MN, 40, MS, 40, dan AA, 23.
Selain enam pelaku yang berhasil diciduk, polisi kini tengah memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri. Ketiganya berinisial RO, UD, dan EF, yang kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan dalam aksinya, para pelaku membawa senjata api rakitan yang dilengkapi dua butir peluru kaliber 9 mm, untuk mengancam jika kepergok korban maupun masyarakat sekitar.
"Senjata tersebut diperoleh dari seorang rekan di Lampung melalui barter dengan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian. Barang bukti ini akan segera kami uji di Puslabfor," kata seperti dikasir dari Antaranews, Senin 29 Juni 2026.
Dian menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 13 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Satu unit motor kerap dijual pelaku dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
"Kendaraan tersebut dipasarkan di wilayah Pandeglang dan sebagian dikirim ke Jambi melalui jasa pengiriman kargo," katanya.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok senpi rakitan kepada eksekutor di lapangan.
"Kita tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten," tegas Dian.
Pihaknya juga mencurigai adanya keterlibatan jaringan penadah yang lebih besar serta sindikat curanmor lintas daerah yang menyokong pergerakan kelompok ini.
Terkait barang bukti motor yang berhasil disita dari tangan para pelaku, Dian memastikan seluruh kendaraan akan diidentifikasi terlebih dahulu untuk kemudian dipulangkan kepada para korban.
"Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah," jelasnya.
Belajar dari kasus ini, Polda Banten mengimbau warga agar memperketat keamanan kendaraan pribadi masing-masing dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan menghindari lokasi parkir yang sepi atau rawan.
Dian juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
"Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.