Rabu, 1 Juli 2026

Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Buruh PT Makmur Jaya Saputra Perkasa demo tolak PHK sepihak di Jalan Industri Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa 07 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026. 

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan selama periode tersebut, sementara posisi pertama ditempati Jawa Barat dengan 5.044 kasus PHK.

Meski demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi membantah anggapan bahwa tingginya angka PHK dipicu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kalau PHK yang dilaporkan ke kita terkait besaran UMP kabupaten/kota, itu sampai saat ini belum masuk seperti yang diduga, yang karena UMP-nya segini maka terjadi PHK, itu belum," ujar Septo, dikutip dari RRI, Rabu 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar PHK yang terjadi disebabkan kondisi internal perusahaan. Beberapa di antaranya harus mengurangi jumlah tenaga kerja akibat kebakaran maupun menurunnya jumlah pesanan.

"Adapun PHK yang terjadi saat ini di Banten, di antaranya seperti yang terjadi di Tangerang, itu karena perusahaannya kebakaran, maka akhirnya dia mem-PHK. Kemudian ada juga perusahaan yang karena ordernya minim, maka dia harus melakukan perampingan karyawan," ucapnya.

Selain itu, PHK juga dipengaruhi berakhirnya masa kontrak kerja dan pelanggaran disiplin oleh karyawan.

"Salah satunya misal orang atau karyawan yang melakukan indisipliner, itu bisa di-PHK. Bisa juga mungkin karyawan yang memang sudah habis masa kontraknya, itu juga kan bisa di-PHK," lanjutnya.

Septo memastikan hingga kini belum ada laporan mengenai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor industri padat karya yang menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Banten.

Data Kemnaker menunjukkan jumlah PHK di Banten mengalami fluktuasi selama lima bulan pertama 2026. 

Pada Januari tercatat 660 pekerja terkena PHK, Februari 691 pekerja, Maret 516 pekerja, April meningkat menjadi 639 pekerja, dan Mei turun menjadi 90 pekerja.

Septo mengingatkan setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta uang penghargaan masa kerja.

Sementara itu, secara nasional Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang mengalami PHK hingga Juni 2026 mencapai sekitar 43.000 orang. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, data tersebut diperbarui secara berkala melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

"Hingga Juni tercatat sekitar 43.000 kasus, melalui data ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap bulan oleh Kemnaker, kami terus memantau pergerakan angka PHK. Data ini terus kami perbarui dan monitor secara berkala sebagai dasar penyusunan langkah kebijakan," ujar Anwar.

Ia menambahkan pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan angka PHK.

”Kami mengoptimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan," katanya.

Tags Kesulitan Lapangan Pekerjaan PHK PHK Banten