Rabu, 19 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, 120 Warga Binaan di Banten Hirup Udara Bebas

Sejumlah warga binaan di lapas kawasan Banten langsung bebas setelah mendapat remisi HUT ke-81 RI.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 120 warga binaan di Provinsi Banten.

Mereka dinyatakan resmi mendapatkan remisi umum II dan langsung menghirup udara kebebasan pada Senin 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi ini diserahkan langsung dalam agenda Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Serang.

Gubernu Banten Andra Soni menekankan remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku, disiplin, dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama masa pembinaan.

"Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, agar mensyukuri kesempatan ini. Menjadikannya sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi mandiri dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Banten serta keluarga warga binaan yang dinilai berperan besar dalam mendukung proses rehabilitasi selama ini.

 

Bekal Keterampilan untuk Hidup Mandiri

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, menambahkan bahwa pihaknya telah membekali warga binaan dengan berbagai keterampilan praktis agar mereka siap beradaptasi kembali di lingkungan masyarakat.

Beragam pelatihan yang telah diberikan meliputi peternakan ayam petelur, produksi paving dan beton, pembuatan serbuk minuman jahe merah hingga kerajinan sepatu.

"Program-program ini dirancang untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemandirian ekonomi bagi para mantan warga binaan,"  jelasnya.

 

Data Penerima Remisi di Banten

Berdasarkan data dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, distribusi pemberian remisi di Provinsi Banten pada momentum HUT ke-81 RI ini meliputi:

Remisi Umum I: 6.002 warga binaan.

Remisi Umum II (Langsung Bebas): 120 warga binaan.

Pengurangan Masa Pidana Umum I (Anak Binaan): 35 anak.

Pengurangan Masa Pidana Umum II (Anak Binaan): 1 anak.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Andra Soni juga meninjau langsung galeri workshop hasil karya warga binaan serta menerima cinderamata berupa lukisan potret diri dan alat musik gitar yang dibuat langsung oleh warga binaan.

Tags