Kamis, 27 Agustus 2026

DLHK Banten Uji Sampel Air Tiga Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Kondisi air Sungai Cisadane berwarna hitam diduga akibat pencemaran limbah dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menindaklanjuti laporan Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation mengenai dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Raya.

Sebagai langkah awal, DLHK Banten mengambil sampel air dari tiga outlet industri yang berada di sekitar aliran Sungai Cisadane pada Rabu 26 Agustus 2026.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, tiga lokasi yang menjadi titik pemeriksaan yakni outlet PT PUP di wilayah Serpong Utara, PT ST di Kelapa Dua, dan PT Y di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan sejumlah kondisi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. 

Di antaranya air sungai yang terlihat keruh, saluran outlet limbah yang mengarah langsung ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah di bantaran sungai, serta keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar dan aktivitas pembakaran sampah.

Budi menyebut, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. 

Untuk memastikan kondisi air dan dugaan pencemaran, sampel yang telah diambil akan menjalani pengujian di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten.

"Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah laboratorium," kata Budi.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. 

DLHK Banten menyatakan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar akan diterapkan apabila terbukti terdapat pihak yang menyebabkan pencemaran.

Jika hasil pengujian menunjukkan kadar pencemar melampaui baku mutu yang ditetapkan, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif. 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan produksi atau pembekuan saluran limbah, hingga pembekuan maupun pencabutan izin usaha.

"Pertama, sanksi administratif berefek jera, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan produksi/pembekuan saluran limbah), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Budi.

Tidak hanya sanksi administratif, perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemaran juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan membayar ganti rugi. 

Pemulihan mencakup perbaikan sumber pencemaran, pembersihan air sungai, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.

"Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.

DLHK Banten masih menunggu hasil analisis laboratorium yang diperkirakan selesai dalam beberapa hari. 

Pemeriksaan juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Tangerang Raya.

Selain menindaklanjuti dugaan pencemaran, DLHK Banten turut melakukan penertiban terhadap TPS liar yang ditemukan di sepanjang bantaran Sungai Cisadane.

Tags Aktivis Lingkungan Cisadane Tangerang Kelestarian Lingkungan Sungai Cisadane