Selasa, 8 September 2026

Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Gubernur Banten Andra Soni.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah Provinsi Banten kembali diperpanjang selama dua hari ke depan hingga hari Jumat, 11 September 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi guna memastikan keselamatan serta kesehatan para pelajar dari dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tercatat adanya peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga dua setengah kali lipat dari biasanya akibat paparan abu vulkanik.

“Ini untuk memastikan keselamatan anak-anak kita ya, karena tadi disampaikan bahwa hasil mutu udaranya walaupun sudah menurun sebelumnya, tapi tetap berpotensi untuk mengganggu khususnya ISPA,” ujar Andra Soni saat melakukan peninjauan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Api Krakatau, Selasa 8 September 2026.

Meski pemantauan di lapangan menunjukkan arah sebaran abu vulkanik kini telah bergeser ke arah samudra dan intensitas erupsi berangsur menurun, pemprov tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Andra Soni juga mengingatkan masyarakat Banten untuk tetap waspada dann mengurangi aktivitas di luar ruangan.

"Kenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, serta memastikan tempat penampungan air tertutup rapat guna menghindari kontaminasi debu vulkanik," imbaunya.

Di akhir paparannya, Andra Soni mengatakan pihak Pemprov Banten melalui instansi terkait juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Geologi serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau kualitas udara secara berkala demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten memberlakukan PJJ selama tiga hari, pada 7-9 September 2026.

Peralihan sistem belajar ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SKH, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Banten.

Kebijakan darurat ini diambil menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih berstatus Level III (Siaga) serta masifnya sebaran abu vulkanik di berbagai wilayah.

Tags