Jumat, 25 September 2026

PLN UP3 Banten Selatan Gandeng Kejaksaan Lebak dan Pandeglang dalam Pendampingan Hukum

Foto bersama PLN UP3 Banten Selatan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com— PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat 25 September 2026.

Kerja sama tersebut mencakup penguatan koordinasi di bidang hukum dan tata kelola perusahaan. 

PLN berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas operasional sekaligus membantu memastikan proses bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manager PLN UP3 Banten Selatan Tri Haryanto mengatakan, kerja sama ini menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang lebih terarah antara PLN dan Kejaksaan, terutama dalam menghadapi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan bentuk komitmen PLN UP3 Banten Selatan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tri.

Dalam kerja sama tersebut, PLN UP3 Banten Selatan bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang juga akan memperkuat koordinasi terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pencegahan potensi persoalan hukum.

General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam koordinasi perusahaan menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga kepatuhan dan integritas dalam menjalankan proses bisnis.

“Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Tonny.

Menurut Tonny, penerapan tata kelola perusahaan juga berkaitan dengan tanggung jawab PLN terhadap pelanggan dan para pemangku kepentingan.

“Yang juga penting dari kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tambah Tonny.

Kerja sama tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi koordinasi berkelanjutan antara PLN UP3 Banten Selatan dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

Sinergi ini diharapkan mendukung pelaksanaan proses bisnis PLN UID Banten secara tertib dan sesuai ketentuan, termasuk dalam menjalankan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Tags Kejaksaan Tinggi Banten PLN Banten PT PLN Persero