Selasa, 29 September 2026

Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka

Salah satu tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang, Banten. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang. 

Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial NS dan GJ ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menemukan aktivitas penampungan solar bersubsidi di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Kamis 24 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan truk tronton. 

BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Dalam menjalankan aksinya, NS yang disebut sebagai pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para pengemudi. 

Setiap pengemudi mendapat modal Rp1 juta melalui transfer menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.

Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU, para pengemudi membawa kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA.

BBM kemudian diturunkan dari tangki truk dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter.

Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jerigen. BBM tersebut selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk konservasi BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan-undangan,” ujar Maruli, Minggu 27 September 2026.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum, termasuk penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan terhadap para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut keuntungan pribadi menjadi motif dalam dugaan penyalahgunaan tersebut. 

Solar subsidi dibeli menggunakan truk tronton, dikeluarkan dari tangki, kemudian ditampung dalam kempu untuk dijual kembali dengan harga industri.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter bio solar bersubsidi, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi.

Polisi juga menyita satu pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki ketika BBM dijual, empat selang, serta satu corong.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tags BBM Langka BBM Subsidi Pertalite dan Solar