Jumat, 3 Mei 2024

SK Direvisi UMK Keluar, Buruh Syukuran

Buruh blokir jalan.(tangerangnews / dira)

 
SERANG-Puluhan buruh dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Serang menggelar syukuran atas diterbitkannya Surat Keputusan oleh Gubernur Banten terkait revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Serang.

SK bernomor 561/Kep.34-Huk/2012 tentang perubahan kedua atas keputusan gubernur Banten Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan UMK se-provinsi Banten tahun 2012 ini telah ditandatangi oleh gubernur pada 17 januari lalu.

 Perwakilan dari Keluarga Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Serang Andi Cahyono mengatakan, sukuran tersebut merupakan bentuk luapan kegembiraan dari para buruh yang UMK nya kini telah naik, dari yang semula Rp 1.320.500 kini menjadi Rp1.410.000.

 “Tentu kami sangat bersyukur karena gubernur telah menetapkan revisi UMK. Dan selanjutnya tugas kami adalah mensosialisasikan perubahan upah ini ke pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Andi, di sela-sela acara sukuran yang digelar di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (18/1). (FUA)
 
 

Tags