Jumat, 3 Mei 2024

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Rp14,5 Miliar

( / )

 
SERANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sebanyak 88 penyimpangan kegitan belanja derah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten dan 8 kabupaten/ kota di Banten pada semester II tahun 2012. Dari 88 temuan itu, telah menimbulkan penyimpangan anggaran hingga Rp14,5 miliar.
 
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Banten I Nyoman Wara, dari 14,5 miliar itu, penyimpangan terhadap asas kepatuhan yang berindikasi kerugian daerah Rp11,87 miliar, kekurangan penerimaan Rp1,23 miliar dan permasalahan administratif  Rp1,4 miliar.
 
 "Pemeriksaan ini untuk menilai tingkat kepatuhan entitas terhadap perundangan yang berlaku dan menilai efektivitas pengendalian intern yang diterapkan tiap entitas. Sasaran pemeriksaan diarahkan pada belanja barang dan belanja modal," kata I Nyoman Wara, usai menyerahkan dokumen asli pemeriksaan belanja daerah kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota di Gedung BPK di Palima, Kota Serang, hari ini.
 
Penyimpangan yang ditemukan BPK, kata Nyoman, yakni terjadinya praktek-praktek pemahalan harga yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian daerah, maupun kekurangcermatan pelaksana dalam mengikuti prosedur sehingga mengakibatkan harga yang diperoleh tidak optimal.
 
“Selain itu, adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak dapat terdeteksi dengan cermat bagi para pelaksana di lapangan hingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah.Kemudian, adanya keterlambatan pekerjaan yang tidak dipungut denda keterlambatan,” katanya. (FUA)

Tags