Senin, 6 Mei 2024

Kepala Biro Humas Banten Ditetapkan Tersangka

( / )


SERANG
- Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Pemprov Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, dalam kasus pidana sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) antara Muhammad Hs dan Pemprov Banten.
 
Komari diduga telah melanggar pasal 52, Undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko mengatakan, Komari ditetapkan sebagai tersangka setelah pertama kali di panggil penyidik untuk dimintai klarifikasi.
 
"Saat pertama kali diperiksa untuk dimintai klrifikasi, setelah pemeriksaan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Purwo, Kamis (29/3).
Menurut Purwo. Dalam kasus ini, Komari telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
 
“Yang pertama pemeriksaan klarifikasi, dan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan dua kali. Tapi kami terus lakukan pengembangan dan pendalaman, jadi kemungkinan Pak Komari akan kami panggil lagi," terangnya.
Komari yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten tersebut, kata Purwo, dijerat pasal 52 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena, sebagai PPID Utama, komari diduga dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan Informasi Publik.
 
"Komari dianggap merugikan orang lain dan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000," kata Purwo.
Purwo juga mengatakan, dalam waktu dekat Sekretaris Daerah Banten, Muhadi, akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
 
"Surat panggilan belum kami layangkan kepada Sekda. Ya, tunggu saja dalam waktu dekat akan diperiksa, tentu sekda akan kami periksa karena juga sebagai terlapor dalam delik aduan ini," jelas Purwo.
Dalam perkara pidana sengketa KIP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, diantaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Yhannu Setiawan dan pelapor, Muhammad Hs. "Nanti kami akan panggil juga saksi ahli dari kementerian informasi," katanya.

Ditanya kemungkinan Sekda jadi tersangka, Purwo, tidak menjawab secara jelas. Akan tetapi, menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, Sekda Banten Muhadi sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewajibannya.
 
"Sepintas hasil pemeriksaan, sudah ada kewajiban yang dilaksanakan Sekda dalam kasus ini," ujarnya, tidak menyebutkan secara rinci kewajiban apa yang telah dilaksanakan.
Untuk diketahui, perkara pidana sengketa KIP tersebut berawal dari laporan Muhammad Hs ke Polda Banten karena PPID Utama Pemprov Banten yaitu komari serta Sekda Banten Muhadi tidak menjalankan Undang-undang nomor 14 /2008 tentang KIP.
Padahal, dari hasil putusan sidang ajudikasi pada 17 Januari 2012 lalu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Provinsi Banten diperintahkan untuk memberikan laporan lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Tahun 2011, baik yang sudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segera dilaksanakan yang diminta oleh Muhammad Hs.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Pemprov Banten Komari mengatakan, belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Banten. “Saya belum bisa berkomentar apapun, karena masih menunggu surat resmi dari polda,” kata komari saat dihubungi. (FUA)
 

Tags