Senin, 20 Mei 2024

Proyek Baju Dinas, Sekwan Banten Jadi Tersangka

( / )

 
SERANG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan Sekretaris Dewan berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 dengan anggaran Rp510 juta.
 
Polda  juga masih mengembangkan adanya keterlibatan tersangka lain termasuk adanya keterlibatan anggota DPRD Banten.
 
Kepastian penetapan tersangka dalam kasus tersebut menyusul dilayangkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.
 
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Purwo Cahyoko didampingi Kasubdit III Zuhardi, mengatakan hasil gelar perkara internal dalam kasus ini, sudah memastikan seorang tersangka, yakni berinisial DR.
 
Akan tetapi, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendalami keterlibatan DR.
“Tersangka ini memang belum kami layangkan surat untuk pemanggilan sebagai tersangka, akan tetapi keyakinan penyidik bahwa DR bertanggungjawab atas pengadaan baju dinas, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kombes Pol Purwo Cahyoko.
 
Purwo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan setelah jumlah kerugian keuangan negara diketahui. Karena hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih meminta perpanjangan waktu untuk menghitung jumlah kerugian uang Negara yang diselewengkan.
 
“Sebenarnya sudah dipastikan ada kerugian keuangan negara. Akan tetapi, BPKP masih meminta perpanjangan waktu untuk menghitung jumlahnya. Kami terakhir berkomunikasi dengan pihak BPKP informasinya pekan depan sudah bisa keluar hasilnya,” tutur Purwo.(FUA)

Tags