Minggu, 19 Mei 2024

72 Anggota DPRD Banten akan diperiksa terkait korupsi

Ilustrasi.(tangerangnews / tangerangnews)

BANTEN-Polda Banten akan memeriksa 72 dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten terkait dugaan korupsi pakaian dinas. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Banten Brigjen Eko Hadi Sutedjo belum bisa memastikan kapan pemeriksaan puluhan anggota legislatif itu akan dilaksanakan. "Waktunya menunggu pemeriksaan lain," kata Eko kepada, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten muncul karena pelaksanaannya menyalahi ketentuan. Pengadaan dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran Rp 590 juta.

Anggaran itu untuk pengadaan satu setel Pakaian Seragam Harian (PSH), satu setel Pakaian Seragam Resmi (PSR) dan satu setel Pakaian Seragam Lapangan (PSL). Namun pada praktiknya hanya 13 anggota dewan yang menerima pakaian dinas sesuai dengan ketentuan. Sedangkan 72 anggota dewan lainnya dinilai tidak sesuai ketentuan karena meminta jas, safari dan blazer di luar ketentuan yang ada.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan Sekretaris Dewan Dadi Rustandi menjadi tersangka. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur CV Wijaya Mekar berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B, sebagai rekanan pelaksana proyek. (MER)

Tags