Jumat, 30 Oktober 2026

Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Direktur BFI Finance Iwan.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aktivitas penagihan utang dalam industri pembiayaan seringkali memicu persoalan di tengah masyarakat. Tak jarang terjadi gesekan ketika ada penarikan paksa kendaraan oleh debt collector (professional collector).

Direktur BFI Finance Iwan menjelaskan penggunaan jasa penagihan pihak ketiga diperbolehkan secara regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengungkap alasan mendasar penggunaan professional collector di lapangan. Menurunya, langkah ini diperlukan ketika konsumen mengalami kemacetan pembayaran dalam jangka waktu relatif lama atau sekitar 3 bulan lebih.

Sementara, pihak perusahaan mengalami kesulitan untuk melakukan kontak langsung maupun melacak keberadaan unit kendaraan.

"Penggunaan tenaga internal perusahaan tidak efektif dan membebani biaya operasional, sehingga kerja sama dengan pihak ketiga yang tersertifikasi menjadi solusi terukur," katanya saat gathering 2026 bersama perusahaan jasa penagihan mitra kerja se-Jabodetabek di BSD, Tangerang, Senin 26 Oktober 2026.

Namun demikian, perusahaan tetap memikul tanggung jawab moral untuk mengedukasi para collector agar senantiasa bertindak humanis, profesional, dan sesuai prosedur. 

"Pencapaian target pemulihan kontrak bermasalah memang penting bagi keberlanjutan bisnis, namun tata cara dan proses dalam mencapainya jauh lebih penting. Seluruh aktivitas penagihan merupakan cerminan dari reputasi BFI Finance," tambah Iwan.

Karena itu, kata Iwan, BFI Finance berkomitmen untuk terus mengedukasi mitra penagih maupun konsumen guna meminimalisasi gesekan di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak konsumen berjalan dengan baik.

Berikut ini prosedur resmi yang wajib diketahui saat menghadapi petugas penagih di lapangan:

 

1. Syarat Legalitas Debt Collector

Sebelum melakukan penagihan atau pengamanan aset di lapangan, seorang penagih wajib mengantongi kelengkapan dokumen resmi. Konsumen berhak meminta dan memeriksa dokumen-dokumen berikut:

-Sertifikat Profesi SPPI (Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). 

-Surat tugas resmi dari perusahaan jasa penagihan yang telah mendapat surat kuasa dari pihak pembiayaan. 

-Sertifikat Jaminan Fidusia. 

-Surat peringatan (SP 1, SP 2, atau SP 3). 

-Tanda pengenal resmi dari petugas yang bersangkutan. 

"Jika petugas tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi serta sertifikasi profesi saat diminta, konsumen berhak untuk menolak penagihan tersebut," kata Iwan.

 

2. Larangan Keras bagi Debt Collector

BFI Finance secara tegas melarang petugas penagih melakukan tindakan-tindakan di luar prosedur seperti:

 

-Menerima Pembayaran Uang Tunai Maupun Angsuran

Petugas penagih dilarang keras menerima uang setoran tunai atau bentuk cicilan apa pun dari konsumen di lapangan.

"Tugas utama mereka adalah menyelamatkan aset dan mengarahkan konsumen datang langsung ke kantor. Kalau mereka meminta uang kepada konsumen, sudah dipastikan uangnya tidak akan disetorkan dan konsumen yang rugi," pungkas Iwan.

 

-Melakukan Konfrontasi Fisik

Petugas dilarang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan fisik, atau konfrontasi dalam situasi apa pun. Jika terjadi kerumunan atau perlawanan, petugas diwajibkan menghentikan proses, mengamankan diri, dan melapor kepada perusahaan. 

 

3. Solusi Restrukturisasi Kredit bagi Konsumen Bermasalah

Bagi konsumen yang mengalami kendala finansial atau kemacetan pembayaran, perusahaan menyediakan opsi penyelesaian melalui restrukturisasi (penyelamatan kredit), guna meringankan beban pembayaran. 

Konsumen diimbau untuk proaktif mendatangi kantor cabang terdekat guna mencari solusi terbaik bersama pihak perusahaan, alih-alih menghindari komunikasi atau memindahtangankan unit kendaraan secara ilegal. 

 

4. Risiko Fatal Pemindahtanganan Kendaraan Tanpa Prosedur

Pihak BFI Finance mengingatkan bahwa permasalahan kerap timbul ketika konsumen melakukan tindakan di luar prosedur hukum seperti mengoperkan, menyekolahkan, atau menjual unit kendaraan yang masih dalam status kredit dan belum lunas kepada pihak lain. 

"Tindakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan hukum fidusia, tetapi juga mempersulit proses penyelesaian ketika unit kendaraan berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Iwan.

Melalui edukasi ini, BFI Finance berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, sehingga ekosistem pembiayaan nasional dapat berjalan secara sehat, aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Tags