Selasa, 20 Mei 2025

Komplotan Pencuri Paku Daja Dibekuk Polsek Pasar Kemis

Ilustrasi.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-Jajaran Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengungkap kasus pencurian paku baja di PT Metalindo Lestari, Pasar Kemis, Sabtu (22/6) lalu. Sebanyak sembilan tersangka pencurian dan satu penadah ditangkap. Akibat pencurian tersebut, perusahaan yang memproduksi paku baja ini mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
 
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, penangkapan 10 pelaku berawal dari laporan Warselino, perwakilan manajemen pabrik ke Mapolsek Pasar Kemis tiga hari lalu. "Pelapor mengatakan bahwa di pabriknya sering terjadi aksi pencurian hingga merugikan pabrik Rp30 juta," ujar Afroni, Selasa (25/6).
 
Lanjut Afroni, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Thomas Bura selaku Satpam pabrik. Kemudian dikembangkan dengan penangkapan pelaku lainnya yakni Budiman, Jaenal Abidin, Saeful Muklis, Eka Gunardi, Hasanudin alias Udin, Suhandi alias Andi, Karyana Kuwung alias Uwung, Delbih alias Padil.
 
"Awalnya Satpam tersebut sempat mengelak, tapi kami memiliki bukti keterlibatannya mencuri paku baja, salah satunya dari CCTV pabrik. Hingga seluruh pelaku tertangkap. Hingga terakhir, Sabtu kemarin penadahnya tertangkap yakni Haerul Alias Leung," katanya.
 
Hasil pemeriksaan petugas, modus pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yakni mengambil karung plastik berisi serbuk kayu yang sudah dicampur dengan paku baja. Posisinya barang ada di ruang produksi. Usai diambil, barang di bawa ke tempat pengayaan, kemudian dimasukan dalam karung.
 
"Selanjutnya dibawa dengan mobil kijang pick up yang diangkut ke penadah yakni Haerul. Komplotan ini sudah beberapakali melakukan aksi pencurian. Pencurian dilakukan saat jam kerja. Dari sembilan pelaku yang juga karyawan PT Metalindo Lestari tadi, mereka memiliki peran masing-masing, mulai pengangkut, sopir, pengawas dan lainnya," ungkap Afroni.
 
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit forklip, dua mobil kijang pick up dan 15 karung plastik brisi serbuk kayu di campur paku besi. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas lima tahun penjara.
 
"Sedangkan penadahnya kami kenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  tujuh tahun penjara," pungkasnya.(RAZ) 
Tags