TANGERANG-Organisasai Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera memutuskan kenaikan tarif angkutan umum terkait naiknya harga BBM yang disahkan pemerintah Sabtu (21/6) lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Organda dan Dishubkominfo, kenaikan tarif angkutan ini juga masih simpang siur. Organda mengklaim akan naik 30%, sedangkan informasi dari dishubkominfo hanya 28%.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Tangerang Wahyu Zatnika mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang terkait masalah ini, namun sampai saat ini belum ada keputusan.
“Seharusnya, hasil pertemuan kemarin langsung dilaporkan ke Bupati, jangan sampai berlarut-larut. Karena kalau tidak segera diputuskan, pihak pengusaha angkutan umum sangat dirugikan. Kan serba salah, menaikkan tarif belum ada keputusan Bupati, tidak menaikkan rugi,” ujar Wahyu Zatnika kepada
www.tangerangnews.com, Kamis (27/6).
Wahyu juga menjelskan, berdasarkan hasilk pertemuan dengan pihak Dishubkominfo, untuk wilayah Kabupaten Tangerang tariff angkutan umum naik 30%.
“Berdasarkan hitung-hitungan dengan Dishubkominfo kemarin, rencana tariff akan dinaikkan tiga puluh persen,” tandas Wahyu.
Sementara, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tangerang Slamet Setiawan menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang tarif angkutan akan naik 28%.
“Kita tinggal menunggu surat keputusan Bupati saja. Untuk jumlah kenaikannya sendiri, kemarin sudah kita sepakati 28 persen. Dan jika ada yang mengatakan kenaikan tarif 30 persen, atau malah 35 persen, itu tidak syah.” pungkas Slamet Setiawan. (MOE)
Tags