Jumat, 10 Mei 2024

Ombudsman Bilang ada Pungli, BLHD Kabupaten Tangerang Buka Mulut

Deklarasi Ahmed Zaki Iskandar (anak Bupati Tangerang Ismet Iskandar) dan Hermansyah (Sekda Kabupaten Tangerang) berlangsung meriah di Lapangan PWS, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/9)( / )


TANGERANG-Akhirnya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang mau menyikapi temuan dari Ombudsman tentang pungli dalam perizinan  Penyusunan Dokumen Lingkungan Khususnya Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala BLHD Kabupaten Tangerang Hadisa Mashyur dalam siaran persnya kepada TangerangNews mengatakan,  pihaknya sudah melakukan kepegurusan izin UKL-UPL sesuai dengan SOP.

 “Penyusunan dokumen UKL-UPL harus sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan penyusunannya dilakukan oleh pihak Pemrakarsa, dan juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pemeriksaan dan penerbitan izin Lingkungan bahwa pembiayaan menjadi tanggung jawab pemrakarsa”, kilahnya.

Namun, diakuinya, kedepan BLHD Kabupaten Tangerang akan memperbaiki sistem pelayanan dari manual menjadi komputerisasi, dan juga akan melakukan peningkatan pelayanan terhadap pelayanan public yang dilaksanakan oleh BLHD.

“Diharapkan setelah kami mengambil langkah-langkah peningkatan pelayanan, apa-apa yang diindikasikan oleh Ombudsman tentang adanya pungutan liar bisa diatasi, ” ujarnya.

Bupati Tangerang Ahmed  Zaki Iskandar menanggapi temuan Ombudsman mengaku dirinya akan merespons. “Saya akan langsung merespon hal tersebut untuk menertibkan BLHD,” janji Zaki.

Bupati menuturkan temuan tersebut menjadi langkah awal dirinya untuk melakukan reformasi birokrasi dan menjadi bahan untuk penertiban dugaan pungli.

“Secepatnya akan dilakukan pembenahan birokrasi tidak hanya di BLHD,” tegas Bupati.


 
Tags