Sabtu, 18 Mei 2024

Buruh Tangerang Kritik Jokowi

HUT FSPMI ke-13 di Balaraja, Kabupaten Tangerang.(Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang belum disahkan. Namun UMP DKI Jakarta sudah ditetapkan Gubernur DKI yakni Rp2,4 juta. Hal itu mendapatkan kritik dari serikat buruh yang ada di wilayah penyanggah DKI yakni Tangerang Raya.


Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Aziz menuding Jokowi tidak berpihak terhadap buruh.

"Keputusan Jokowi tersebut kami nilai tidak pro buruh," ujar Riden, Minggu (3/11/2013).

Menurut Riden, keputusan Jokowi otomatis akan mempengaruhi UMK di wilayah penyanggah ibu kota. Sebab, selama ini UMK Tangerang selalu mengacu pada DKI Jakarta.

"Namun, kami akan tetap berupaya mendesak dewan pengupahan Tangerang untuk menaikkan UMK Tangerang sebesar 40 persen dari 2013," katanya.

Kata Riden, angka UMK Rp3,7 juta yang selama ini didesak buruh di Tangerang Raya itu realistis.
"Namun angka tersebut masih kompromi," tuturnya.

Indra aktivis buruh FSPMI yang kini menjabar DPR RI juga mengkritisi upah DKI Jakarta. "Ternyata Jokowi berpihak pada pengusaha," katanya.

Sehingga, ia berharap seluruh buruh di Tangerang tetap bersatu. "Pleno 6 November mendatang mari buktikan persatuan buruh yang ada di Tangerang, baik itu KSPSI, FSPMI, KSN, Kasbi dan lain-lainnya, mari kemertabatan buruh ditegakkan," pungkasnya.


 
Tags Buruh Tangerang