Minggu, 25 Mei 2025

Rapat Pleno UMK Kabupaten Tangerang Deadlock

Rapat Pleno UMK Kabupaten Tangerang( / Jangkar)

TANGERANG-Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Tangerang berlangsung alot. Pasalnya, buruh dan pengusaha sama-sama ngotot dengan penentuan upah tersebut. Akhirnya, rapat penentuan UMK Kabupaten Tangerang ditunda Kamis 14 November 2013.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banteng Indarto, mengatakan rapat penentuan UMK Kabupaten Tangerang 2014 berakhir buntut. Buruh dan pengusaha sama-sama ingin menentukan UMK sesuai perhitungan mereka.
 
"Belum ada titik temu, jadi pleno penetapan UMK Kabupaten Tangerang ditunda," kata Banteng.
 
Dalam rapat tersebut, buruh ingin UMK lebih tinggi sebesar 34,5 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.035.145.
 
"Buruh dan dewan pengupahan  ingin UMK sebesar Rp 3.035.145. Sementara Apindo hanya mengajukan Rp2.068.124," katanya.
 
Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap bersikeras UMK sama dengan angka KHL. Maka dari itulah, lanjutnya, kedua belah pihak belum menemui titik terang mengenai jumlah pasti besaran UMK. Pleno penetapan UMK pun deadlock dan ditunda.
Tags Buruh Tangerang