Rabu, 8 Mei 2024

5 Tersangka Korupsi di Kabupaten Tangerang Ditahan

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Lima tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ditahan petugas Polda Metro Jaya.  Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi pada pengadaan alat peraga pendidikan SMP tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp7,06 miliar.


Namun, dari lima berkas perkara. Tiga berkas tersangka dugaan korupsi alat peraga SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dikembalikan ke Polda Metro Jaya.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan, berkas tiga tersangka itu belum lengkap. Sedangkan berkas dua tersangka lainnya masih diteliti.  “Tadi saya tanyakan ke JPU (jaksa penuntut umum) berkas yang diterima baru dua. Ada tiga berkas yang dikembalikan karena kurang lengkap,” kata Yopi Rulianda, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten kepada wartawan.

Yopi tidak bisa menjelaskan hal apa yang menyebabkan berkas tersebut belum lengkap. Dia hanya menyebut kelengkapan berkas itu terkait pengumpulan keterangan dan hasil pemeriksaan serta bukti perkara. Berkas lima tersangka korupsi alat peraga SMP Dinas Pendidikan
Kabupaten Tangerang ini sebelumnya telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pertengahan September 2013 lalu.

Kelima tersangka berinisial HMS, RWE, Puj, SW dan Wah yang sebelumnya adalah pegawai di Dindik Kabupaten Tangerang.
Saat penyidikan berlangsung, HMS, RWE dan SW sudah dimutasi ke SKPD lain. Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi pada pengadaan alat peraga pendidikan SMP tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp7,06 miliar.

Saat ditanya berkas perkara siapa saja yang dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya, Yopi tidak bisa memberitahukan. Alasannya, hal itu
merupakan kewenangan penyidik polisi. Begitu juga saat ditanya soal status penahanan tersangka, Yopi mengatakan hal itu juga masih
merupakan kewenangan penyidik. “Kalau untuk siapa yang ditahan, itu kewenangan penyidik polisi. Saat ini kita baru menerima berkas perkara,” kata dia.

Lima tersangka kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidikan kasus ini semula dilakukan oleh Subdit V Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya. Informasi yang dihimpun, dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, diketahui pengadaan alat peraga
untuk 102 SMP di Kabupaten Tangerang ini sarat praktik korupsi, kolusi serta persaingan usaha tidak sehat.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka HMS selaku panitia lelang dalam proses pengadaan alat peraga. Tersangka tidak membuat dan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) secara terperinci. Kemudian, mengusulkan PT Instrumentasindo Power sebagai pemenang lelang yang tidak memenuhi
persyaratan administrasi, teknis, dan harga.

Adapun para tersangka, yakni HMS saat ini merupakan pensiunan PNS dengan tugas terakhir di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang. Kemudian RWE masih bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Puj (PNS Dindik Kabupaten Tangerang) dan SW (PNS pada Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang).

Pengadaan alat peraga itu diperuntukan bagi 102 SMP di Kabupaten Tangerang. Polisi menjerat kelima tersangka dan diancam pidana sesuai Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari perhitungan polisi yang didapat dari ahli, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp3.69 miliar.

 
Tags Korupsi Tangerang