Selasa, 7 Mei 2024

Tanah Makam TPU Cihuni Milik Pemerintah

Makam yang Dibongkar di TPU Cihuni(Jangkar / TangerangNews)

TANGERANG-Camat Pegedangan Asep Suherman akhirnya buka mulut soal pembongkaran makam di TPU Desa Cihuni, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang.  Menurut dia, lahan TPU tersebut milik pemerintah daerah.

"Itu makam tanahnya milik pemerintah desa," kata Asep Suherman, Senin (3/2).

Menurut Asep, makam di TPU yang terkuak pembongkaran 82 mayat tersebut luasnya 600 meter persegi. "Tanahnya bersertifikat," imbuhnya.

Terkait berhembusnya isu atas 'pesanan'  pengembang perumahan, Asep mengaku dirinya tidak tahu menahu.  Sebab,  pihaknya belum pernah melakukan perundingan dengan pihak pengembang.

"Sejauh ini belum ada omongan dari pengembang ke pihak kami," bantahnya.

Selain itu, Asep mengatakan, dirinya sempat kaget saat ada info pembongkaran 82 mayat oleh tiga pelaku yang digelandang warga.

"Pada waktu saya juga kaget dan terkejut," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pegedangan AKP Murodih mengaku, penggalian makam yang dlakukan tiga pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka.

"Pelaku dijerak pasal 170 tentang pengerusakan dan diancam 5 tahun penjara," tutupnya.
Tags Pemakaman Tangerang