Rabu, 8 Mei 2024

Satu Makam yang Dibongkar Dibayar Rp250 Ribu

Makam yang Dibongkar di TPU Cihuni(Jangkar / TangerangNews)

TANGERANG-Tiga pelaku yang membongkar 82 makan  di TPU Cihuni,  Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang  ternyata diberi imbalan Rp250 ribu/lobang.

Hal itu terungkap atas pengakuan tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Pagedangan.

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Sobri, 54, Irsad, 45 dan Durat, 49. Ketiganya  warga Desa Cihuni.

"Ketiganya memang berprofesi sebagai penggali kuburan," ungkap AKP Murodih, Senin (3/2).

Murodih mengaku,  berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku diberi imbalan Rp250 ribu/lobang.

"Uang tersebut diberi ahli waris, pemilik makam (keluarga)," kata Murodih.

Dia menjelaskan,  pemilik 82 makam tersebut berjumlah 14 keluarga. Karena satu orang bisa memiliki ada yang lebih dari sepuluh makam.

"Jadi pemilik 82 makam itu ada 14 keluarga, karena pemiliknya (ahli waris) memiliki banyak makam," katanya.

Sementara, terkait tidak sinkronya jumlah makam dengan jumlah maya yang dipindahkan  ke lokasi baru, informasi yang berkembang dimakamkan secara massal. Namun, warga tidak mengetahui dimana tempat mayat tersebut dimakamkan
Tags Pemakaman Tangerang