TANGERANG-Polisi menetapkan tiga pelaku yang tertangkap warga tengah membongkar makam di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berstatus saksi.
"Ketiga pelaku tersebut ditetapkan saksi," ujar Kapolsek AKP Murodih, Rabu (5/2).
Menurut Kapolsek penetapan tersebut, menyusul keterangan 14 ahli waris yang sudah pihaknya periksa."Sebab ketiganya bekerja berdasarkan keinginan ahli waris lainnya. Sementara terkait laporan ketiganya yang telah membongkar makam orang lain, tidak dapat dibuktikan pelapor, karena saksi ya mereka tidak kami tahan," ungkapnya.
Sementara juru bicara pengurus tanah di pemakaman tersebut Jaeni mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.
"Jelas kami kecewa," kata Jaeni.
Sebab, menurut Jaeni, ke tiga pelaku sudah jelas-jelas melakukan pembongkaran makam tanpa izin warga. "Anes ini kasus. Mereka malah tertangkap tangan saat melakukan pembongkaran kok," ketusnya. Diketahui sebelumnya, warga awalnya menghitung 81 makam dibongkar. Lalu terakhir didapati ada 93 makam yang telah dibongkar ketiga pelaku yang diduga warga disuruh pihak pengembang perumahan elite.