Minggu, 5 Mei 2024

Staf Ahli Bupati Terancam Ditahan

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Tersangka kasus Pengadaan alat cetak e-KTP Erna Karlina terancam ditahan. Sebab, berkas kasus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tersebut sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

"Tersangkanya nanti akan ditahan, sebab kasusnya sudah P21," ungkap Kombes Pol Irfing Jaya, Jumat (23/6/2014).

Menurut Irfing, kasus pengadaan alat e-KTP yang menyeret tersangka yang kini menjadi staf ahli Bupati Tangerang tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pasca Pilpres berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Terkait ada tersangka lainnya, Irfing menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat."Terus akan kami dalami," imbuhnya.

Ditanya kenapa menunggu usai Pilpres baru penyerahan berkas. Irfing beralasan  karena saat ini pihaknya sedang disibukkan dengan pengamanan Pilpres dan Ramadan.

"Sekitar Agustus berkas baru diserahkan, karena saat ini bentrok dengan Pilpres dan Ramadan," tuntasnya.

Diketahui, pengadaan alat cetak e-KTP 2013 menghabiskan anggaran Rp4 miliar. Polresta Tangerang sudah menetapkan tersangka yakni mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Erna Karlina. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan mark up dana pengadaan alat cetak e-KTP.

Tersangka Kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
 
Tags Korupsi Tangerang koruptor Zaki Iskandar