Jumat, 17 Mei 2024

8 JPU Disiapkan Jerat Staf Ahli Bupati Tangerang

Korupsi e-KTP, Staf Ahli Bupati Tangerang Ditahan (Jangkar / TangerangNews)

TANGERANG-Delapan jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menjerat staf ahli Bupati Tangeang bidang Kemasyaratan dan SDM Erna Karlina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencetak e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Tangerang. 

Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Ricky Tommy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan delapan JPU untuk menyeret Ena Karlina di persidangan Tipikor.

"Delapan Jaksa sudah disiapkan untuk JPU, mereka dari Pidsus Kejari Tigaraksa," ungkap Ricky Tommy, Rabu (2/7/2014).

Menurut Tommy, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tersebut akan disidangkan sebelum 15 Juli 2014,

"Karena penahanannya sampai 15 Juli mendatang, jadi persidangan sebelum tanggal tersebut," tuntasnya.

Diketahui, Ena Karlina, mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang kini menjadi staf ahli Bupati Tangerang Zaki Iskandar tersangka korupsi.

Kasusnya sudah dilimpahkan Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ena terjerat kasus pengadaan mesin pencetak  e-KTP dengan nilai Rp4,6 Miliar dari TA 2012. Dalam pengadaan kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp2 miliar. 
Tags Zaki Iskandar