Minggu, 5 Mei 2024

Pembobol ATM Diringkus

Ilustrasi ATM(Istimewa / TangerangNews)

 
TANGERANG-Tiga pelaku pembobol ATM yang biasa beroperasi di wilayah Kota Tangerang berhasil di ringkus petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang.

Ketiga pelaku tersebut dengan inisial EG, 28, WH, 33, dan PR, 25. Sedangkan rekan lainnya, AL dan JM masih dlam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri.

“Pengungkapan Kasus ini merupakan dari hasil Operasi Cipta Kondisi di seluruh Jajaran Reskrim di setiap Polsek di Kota Tangerang," Ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes pol Riad, Jumat (18/07).

Menurutnya, adapun modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara mengganjal lubang pada slot kartu mesin ATM dengan sebatang pentol korek api, setelah terdapat ada korban yang telihat kesulitan memasukan kartu ATM nya, tersangka JM dan tersangka PR mendekati korban berpura-pura untuk membantunya.

"Setelah tersangka JM mendapatkan kartu ATM milik korban, tanpa sepengetahuan korban pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan ATM yang bukan miliknya yang kemudian menyuruh korban untuk memasukkan kode PIN nya yang saat itu sudah diintip oleh tersangka PR dari belakang korban, tersangka EG, WH dan AL berperan untuk mengalihkan perhatian korban," katanya.

Dijelaskan Riad, pada saat para pelaku tersebut berhasil mendapatkan kartu ATM beserta PIN milik korban, saat itu juga para pelaku langsung meninggalkan TKP dan melakukan transaksi di mesin ATM yang lain.

“Jika para pelaku tidak berhasil mendapatkan kode PIN korban maka tersangka PR membujuk dan mengarahkan korban agar menghubungi Call center bank yang dimaksud adalah tersangka JM yang mana dimaksudkan agar korban memberikan kode PIN Kartu ATM miliknya” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan bahwa kebanyakan korban adalah ibu-ibu maka dari itu dia menghimbau agar lebih berhati-hati lagi dan lebih waspada bila mengambil uang di ATM.

"Adapun barang bukti yang diamankan dua buah kartu ATM bank Mandiri Silver Debit dan satu unit HP Advan Android Tipe S5E warna hitam," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 4 dengan ancaman Hukuman 9 tahun.
 
 
Tags Pencurian Tangerang