Senin, 20 Mei 2024

Ditiduri depan Kantor Bupati, Gadis 22 Tahun Laporkan kekasih ke Propam

Ilustrasi korban pemerkosaan(Ist / Ist)

TANGERANG- Seorang gadis berusia 22 tahun berinisial RM  melaporkan kekasihnya GN seorang anggota polisi ke Propam Polresta Tangerang. Warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu melapor pada Rabu (13/08) setelah
mengetahui dirinya hamil tiga bulan. RM mengaku dirinya memang sering ditiduri GN seorang anggota polisi di Polresta Tangerang. Namun, RM mengaku setelah dirinya menjelaskan bahwa sedang hamil,  GN memilih lari dari tanggungjawabnya.

RM menceritakan, perkenalannya  dengan GN terjadi sejak tahun 2011 lalu. Karena merasa ada kecocokan mereka pun kemudian berpacaran. Dan sejak saat itu, hampir setiap kali bertemu mereka selalu melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

“Awalnya saya sempat menolak ketika diajak berhubungan intim karena takut hamil. Tapi dia (GN) merayu saya, dan meyakinkan saya katanya kalau hamil akan dinikahi,” ucapnya.

RM mengatakan, dia dan GN pertamakali melakukan hubungan intim diatas sepeda motor pada 2011 lalu. Ketika itu lokasinya  di pinggir danau yang berada di kawasan Kantor Bupati Tangerang, tidak jauh dari Polres tempat GN bertugas.

Mulai dari saat itu, mereka ketagihan melakukan hubungan intim. GN sering menginap di rumah kontrakan RM dan sebaliknya RM pun sering menginap dikediaman GN di perumahan Mulya Asri 2, Cikupa, untuk memadu kasih.

Bahkan, RM mengaku pernah beberapa kali melakukan hubungan terlarang bersama GN didalam mobil unit Identivikasi polisi yang diparkir disamping Polres Kota Tangerang tempat GN bertugas.

Saking seringnya, saya sudah tidak ingat lagi berapa kali berhubungan intim dengan GN. Terahir kami melakukan hubungan intim pada bulan puasa lalu di rumah GN,” akunya.

Karena GN dinilai tidak bertanggungjawab atas perbuatanya. Kemudian, RM bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut pada 31 Juli 2014 lalu, ke Propam Polres Kota Tangerang.

Ridwan ,30, paman korban mengaku, sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya pernah beriktikad baik menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Namun, oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut enggan bertanggungjawab atas janin yang dikandung RM dengan alasan dia tidak pernah berpacaran dengan RM. Terlebih lagi, GN mengaku selalu memberikan bayaran setiap menyetubuhi RM.

“Kami berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya seraya menunjukan surat laporan pengaduan bernomor LP/02/VII/2014/Sipropam.

Sementara, Kasi Propam Polres Kota Tangerang, AKP Manguji Sagala membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. “Kasusnya sedang dalam proses. Saat ini kita sedang mengumpulkan buktu-bukti dan saksi,” katanya.

Menurut Sagala, jika nantinya benar terbukti melanggar etika dan kedisiplinan, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi seperti tidak diperbolehkan sekolah, mutasi dan penurunan pangkat. 
 
 
Tags Pemerkosaan