Kamis, 2 Mei 2024

Langgar Marka Jalan, Polisi Tangerang Janji Langsung Tilang

Donni Eka Syaputra(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Polresta Tangerang berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar marka jalan di Kabupaten Tangerang. Sanksi tegas berupa tilang, akan dilakukan.

"Mulai 19 Januari sanksi tilang bagi pengendara yang melewati marka jalan di lampu merah," ungkap Kasat Lantas Polresta Tangerang,  Kompol Donni Eka Syaputra, Selasa (20/1/2015).

Menurut Donni, selama Januari-Februari gerakan nasional tertib lalu lintas fokus pada tematik, seperti marka jalan yang kerap dilintasi para pengendara. "Jadi setelah itu baru mengarah ke program lainnya secara tematik," tandasnya.

Target dari program tersebut, agar para masyarakat tertib lalu lintas. Pasalnya, tidak sedikit pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang. "Kesadaran masih rendah. Mereka taat kalau ada polisi saja yang berjaga. Jadi seperti main kucing-kucingan," paparnya.

Donni menuturkan, selama dua bulan ke depan Satlantas fokus pada tematik marka jalan. Setalah itu baru fokus pada lawan arus dan berbagai program yang dicanangkan secara nasional tersebut. "Sampai Desember 2015 program Satlantas mengacu pada tematik yang tentukan pusat," tandasnya.
 
Tags Polisi Tangerang